Jaksa Agung M. Prasetyo 

nusakini.com - Jaksa asal Kejati Sumatera Barat, Farizal, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo menjamin pihaknya tak akan mempersulit pemeriksaan KPK terhadap tersangka Farizal.

"Kalau betul, cukup bukti dan fakta, ya silakan, enggak akan menghalang-halangi," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). 

Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Farizal yang diduga menerima duit sebesar Rp 365 juta terkait kasus impor gula. Hasil pemeriksaannya akan dikoordinasikan dengan KPK. 

"Instrumen pengawasan kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang berkaitan. Yang bersangkutan ditunggu semalam belum datang, semoga hari ini sudah datang. Setelah itu, hasilnya apa pun, akan dikoordinasikan dengan KPK," katanya. 

"Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK. Kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," tambahnya. 

Lalu, bagaimana sebenarnya pengawasan di internal Kejaksaan Agung terkait antispasi tindak KKN? 

"Kita terus melakukan, ada inspeksi kasus, eksaminasi, pengawasan melekat, itu kita lakukan. Sekarang inspeksi kasus, berdasarkan temuan KPK. Kami ingin tahu dulu apa temuan KPK," ujar Prasetyo. (b/mk)